SALON UNIVERSITY Adalah satu-satunya Pusat Belajar, Kursus dan Pelatihan Salon di Indonesia. Berlokasi dan berkantor pusat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Para siswa bukan hanya akan belajar teknik memotong rambut saja tapi juga belajar bagaimana menjadi tenaga yang berkualitas dan profesional serta belajar cara mengelola usaha Salon. Sehingga setelah lulus, siswa sudah siap untuk mandiri dan bahkan memiliki usaha Salon sendiri
Thursday, February 5, 2015
SALON UNIVERSITY - ASPEK LEGALITAS USAHA SALON
ASPEK LEGALITAS USAHA SALON
Surat permohonan izin untuk membuka salon kecantikan yang memakai jasa seorang spesialis kecantikan/beautician, ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata. Persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi surat permohonan Anda diantaranya :
Surat Pernyataan dari ahli kecantikan bersedia sebagai penanggung jawab teknis salon kecantikan;
Fotokopi Surat Izin Praktik Ahli Kecantikan;
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter bagi semua karyawan salon kecantikan;
Surat Pernyataan dari dokter konsultan di bidang kecantikan/medis;
Fotokopi KTP setempat;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Fotokopi Surat Izin praktik yang masih berlaku (Tipe A);
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika perlu;
Fotokopi Surat Izin Gangguan;
Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan setempat;
Surat Keterangan kontrak/sewa bagi yang mengontrak/menyewa (minimal 2 tahun) disertai fotokopi KTP pemilik bangunan.
Untuk salon yang sekedar sebagai tempat potong rambut saja, Anda bisa mengajukan surat permohonan izin pendirian barbershop (cukur/potong rambut) yang ditujukan kepada Gubernur atau Kepala Daerah Tingkat I, melalui Kepala Dinas Pariwisata, surat permohonan Anda harus dilengkapi dengan :
Akta Pendirian Perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh Badan Hukum dan atau KTP Pimpinan Perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh Perorangan;
Bukti status tempat dan kepemilikan yang jelas;
Surat Pernyataan tidak keberatan dari lingkungan, dalam hal ini tetangga, yang diketahui RT/RW/Lurah/Camat;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah diketahui Camat setempat;
Izin Undang-undang Gangguan/Izin Gangguan yang biasa disebut HO;
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment