SELAMAT DATANG di SALON UNIVERSITY..... Segera hubungi kami

Thursday, February 5, 2015

SALON UNIVERSITY - ASPEK LEGALITAS USAHA SALON


ASPEK LEGALITAS USAHA SALON


Surat permohonan izin untuk membuka salon kecantikan yang memakai jasa seorang spesialis kecantikan/beautician, ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata.  Persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi surat permohonan Anda diantaranya :

    Surat Pernyataan dari ahli kecantikan bersedia sebagai penanggung jawab teknis salon kecantikan;
    Fotokopi Surat Izin Praktik Ahli Kecantikan;
    Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter bagi semua karyawan salon kecantikan;
    Surat Pernyataan dari dokter konsultan di bidang kecantikan/medis;
    Fotokopi KTP setempat;
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    Fotokopi Surat Izin praktik yang masih berlaku (Tipe A);
    Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika perlu;
    Fotokopi Surat Izin Gangguan;
    Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan setempat;
    Surat Keterangan kontrak/sewa bagi yang mengontrak/menyewa (minimal 2 tahun) disertai fotokopi KTP pemilik bangunan.

Untuk salon yang sekedar sebagai tempat potong rambut saja, Anda bisa mengajukan surat permohonan izin pendirian barbershop (cukur/potong rambut) yang ditujukan kepada Gubernur atau Kepala Daerah Tingkat I, melalui Kepala Dinas Pariwisata, surat permohonan Anda harus dilengkapi dengan :

    Akta Pendirian Perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh Badan Hukum dan atau KTP Pimpinan Perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh Perorangan;
    Bukti status tempat dan kepemilikan yang jelas;
    Surat Pernyataan tidak keberatan dari lingkungan, dalam hal ini tetangga, yang diketahui RT/RW/Lurah/Camat;
    Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah diketahui Camat setempat;
    Izin Undang-undang Gangguan/Izin Gangguan yang biasa disebut HO;
    Nomor Pokok Wajib Pajak.

No comments:

Post a Comment